A. PERSYARATAN PENCATATAN ITSBAT NIKAH
- jika pengadilan agama menunjuk kua
- Surat Permohonan mencatatkan iItsbat Nikah (Model N3)
- Fotokopi KTP/Identitas diri suami, istri, wali dan 2 orang saksi yang tercatat dalam putusan itsbat
- Penetapan Pengadilan Agama (Itsbat Nikah)
- Pas foto suami istri ukuran 2x3 = 3 lembar ukuran 4x6 = 1 lbr
- Data lain yang diperlukan seperti mas kawin dll. yang tidak ada dalam Penetapan PA (Itsbat Nikah)
- jika pengadilan agama tidak menunjuk kua
- Surat Permohonan mencatatkan iItsbat Nikah (Model N3)
- Fotokopi KTP/Identitas diri suami, istri, wali dan 2 orang saksi yang tercatat dalam putusan itsbat
- Penetapan Pengadilan Agama (Itsbat Nikah)
- Surat Pernyataan belum pernah mencatatkan Itsbat Nikah pada KUA mana pun
- Pas foto suami istri ukuran 2x3 = 3 lembar ukuran 4x6 = 1 lbr
- Data lain yang diperlukan seperti mas kawin dll. yang tidak ada dalam Penetapan PA (Itsbat Nikah)
B. ALUR LAYANAN PENCATATAN ITSBAT NIKAH
- Pemohon suami dan istri / wakilnya menghadap KUA yang ditunjuk sesuai Amar Putusan PA atau KUA domisili bila dalam Amar Putusan PA tidak menunjuk KUA dengan membawa persyaratan sebagaimana di atas
- Petugas memverifikasi data, bila data lengkap proses berlanjut dan apabila data belum lengkap maka harus melengkapi proses menunggu sampai persyaratan lengkap
- Entri data dan cetak di SIMKAH :
- Akta Nikah (Model N)
- Kutipan Akta Nikah (Model NA)
- Penandatanganan, stempel dan penyerahan
- Pengarsipan
C. DASAR HUKUM
- Pasal 7 KHI, Inpres No. 1 Tahun 1991
- BAB V PENCATATAN ISBAT NIKAH pasal 37 PMA 30 Tahun 2024
- Lampiran VII PERDIRJEN 473 Tahun 2020