A. PERSYARATAN PENCATATAN ITSBAT NIKAH

  1. jika pengadilan agama menunjuk kua
    1. Surat Permohonan mencatatkan iItsbat Nikah (Model N3)
    2. Fotokopi KTP/Identitas diri suami, istri, wali dan 2 orang saksi yang tercatat dalam putusan itsbat
    3. Penetapan Pengadilan Agama (Itsbat Nikah)
    4. Pas foto suami istri ukuran 2x3 = 3 lembar ukuran 4x6 = 1 lbr
    5. Data lain yang diperlukan seperti mas kawin dll. yang tidak ada dalam Penetapan PA (Itsbat Nikah)
  2. jika pengadilan agama tidak menunjuk kua
    1. Surat Permohonan mencatatkan iItsbat Nikah (Model N3)
    2. Fotokopi KTP/Identitas diri suami, istri, wali dan 2 orang saksi yang tercatat dalam putusan itsbat
    3. Penetapan Pengadilan Agama (Itsbat Nikah)
    4. Surat Pernyataan belum pernah mencatatkan Itsbat Nikah pada KUA mana pun
    5. Pas foto suami istri ukuran 2x3 = 3 lembar ukuran 4x6 = 1 lbr
    6. Data lain yang diperlukan seperti mas kawin dll. yang tidak ada dalam Penetapan PA (Itsbat Nikah)

B. ALUR LAYANAN PENCATATAN ITSBAT NIKAH

  1. Pemohon suami dan istri / wakilnya menghadap KUA yang  ditunjuk sesuai  Amar Putusan  PA  atau  KUA domisili bila dalam Amar Putusan PA tidak menunjuk KUA dengan membawa persyaratan sebagaimana di atas
  2. Petugas memverifikasi data, bila data lengkap proses berlanjut dan apabila data belum lengkap maka harus melengkapi proses menunggu sampai persyaratan lengkap
  3. Entri  data  dan cetak  di SIMKAH :
    1. Akta Nikah (Model N)
    2. Kutipan Akta Nikah (Model NA)
    3. Penandatanganan, stempel dan penyerahan
    4. Pengarsipan

C. DASAR HUKUM 

  1. Pasal 7 KHI, Inpres No. 1 Tahun 1991
  2. BAB V PENCATATAN ISBAT NIKAH pasal  37 PMA 30 Tahun 2024
  3. Lampiran VII PERDIRJEN 473 Tahun 2020
Live Chat Online
Memuat...