A. SYARAT REKOMENDASI/PEMUTAKHIRAN IJOP MDTA/TPQ/MAJELIS TAKLIM
- Surat Permohonan Usulan Rekomendasi KUA Kecamatan
- Surat Permohonan Izin Operasional atau Surat Permohonan Pemutakhiran ke Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota
- Formulir Permohonan Izin Operasional / Pemutakhiran
- Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa / Kelurahan
- Status Tanah dan Bangunan Lembaga (Fotocopy Sertifikat / Akte Tanah / Akta Ikrar Wakaf )
- Susunan Pengurus Lembaga (Pondok/Madin/TPQ)
- Profil Lembaga dan data guru di tandatangani oleh Kepala Lembaga/Madin
- Fotocopy SK dan atau Piagam Ijin Operasional yang lama (khusus pemutakhiran Ijop)
- Fotocopy Akte Yayasan bila sudah beryayasan (kalau ada)
- Foto bangunan dan kegiatan Belajar mengajar
- Data santri lengkap ditandatangani Kepala Madin/TPQ
- FC. NPWP kalau ada
- Data EMIS
B. ALUR PENGAJUAN / PEMUTAKHIRAN IJIN OPERASIONAL
- Pemohon datang ke Kantor Urusan Agama dengan membawa persyaratan yang diperlukan
- Pemohon mengisi buku tamu mengambil nomor antrian
- Pemohon menunggu panggilan
- Pemohon menyampaikan keperluannya kepada petugas
- Petugas menindaklanjuti keperluan pemohon
- Selesai (Jangka waktu pengambilan berkas/tindak lanjut disesuaikan dengan ketentuan yang telah ditetapkan)