1. PERSYARATAN NIKAH WNA DI INDONESIA
- Surat Keterangan status tidak ada halangan untuk menikah / certificate of no impediment dari kedutaan atau kantor perwakilan dari negara yang bersangkutan. Fotokopi sertifikat apostile sebagai kelengkapan dokumen yang berisi surat keterangan status/tidak ada halangan menikah yang dikeluarkan lembaga berwenang dari negara asing , bagi negara asing yang telah memberlakukan sertifikat apostille (Fungsi sama dengan poin diatas)
- Fotocopy akta kelahiran
- Fotocopy paspor
- Data kedua orang tua
- Sertifikat/Surat Pernyataan/Surat Keterangan Beragama Islam *)Khusus Calon Pengantin Wanita, berkaitan Wali Nikah perlu ada penjelasan yang berlaku di negara yang bersangkutan
- Akta cerai atau surat keterangan kematian bagi duda atau janda
- Izin poligami dari pengadilan atau instansi yang berwenang pada negara asal calon pengantin bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
- Semua dokumen yang berbahasa asing, kecuali dokumen berbahasa melayu, harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi.
- Dalam hal tidak terdapat kedutaan atau kantor perwakilan negara bagi warga negara asing di Indonesia, izin sebagaimana dimaksud nomor 1 (satu) dapat diminta dari instansi yang berwenang pada negara yang bersangkutan.
- Dalam hal negara asal suami tidak mengatur ketentuan poligami, izin poligami dapat diajukan pada pengadilan di Indonesia.
B. PERSYARATAN CALON SUAMI/ISTRI (WNI)
Lihat persyaratan pendaftaran kehendak nikah WNI